Masalah garansi dan kesulitan dalam melindungi hak konsumen: Pada tahun 2025, Kementerian Perdagangan Indonesia menerima 7.887 pengaduan, dengan kendaraan listrik menjadi yang paling banyak terkena dampaknya.
By Evelyn
March 13th, 2026
41 views
Memasuki tahun 2026, dan menengok ke belakang ke tahun 2025, meskipun antusiasme kita untuk berbelanja tetap tak berkurang, jebakan di balik belanja tampaknya telah meningkat. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) merilis serangkaian data yang mengkhawatirkan: pada tahun 2025, Kementerian menerima 7.887 laporan konsumen, di mana 7.526 di antaranya adalah pengaduan resmi.
Yang lebih mengejutkan adalah total nilai transaksi yang terlibat dalam pengaduan ini, mencapai 18,19 miliar Rupiah Indonesia, peningkatan yang mengejutkan sebesar 379% dibandingkan tahun 2024. Ini lebih dari sekadar angka; ini menandakan bahwa sejumlah besar konsumen telah kehilangan uang hasil jerih payah mereka.
Jadi, di mana sebenarnya letak masalahnya? Jawabannya adalah: kendaraan listrik dan belanja online adalah area yang paling terdampak.
Kendaraan Listrik: Mimpi Buruk Perbaikan di Balik Kemewahan
Jika Anda berpikir membeli kendaraan listrik akan menghemat uang dan kerumitan, Anda mungkin perlu berpikir dua kali. Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Perdagangan di Kementerian Perdagangan, dengan jelas menunjukkan bahwa keluhan konsumen paling kuat terjadi di sektor elektronik dan kendaraan bermotor.
Masalah utamanya adalah: produk tidak sesuai spesifikasi, rusak saat diterima, dan dioper-oper saat mengajukan klaim layanan garansi di pusat layanan. Banyak netizen mengeluh: "Mereka menyambut saya dengan senyum saat saya membeli mobil, tetapi setelah seminggu menunggu tanggapan, mobilnya rusak." Janji garansi yang disebut-sebut itu telah menjadi janji kosong dalam kenyataan, membuat konsumen terjebak dalam penantian panjang untuk perbaikan dan perjuangan panjang untuk hak-hak mereka.
Transaksi Online: Risiko Tak Terlihat dan Tak Terukur
Data menunjukkan bahwa hingga 99% keluhan terkait dengan transaksi online. Meskipun belanja online nyaman, masalahnya berlimpah: barang yang dipesan sebelumnya tidak dikirim, barang yang diterima sangat berbeda dari deskripsi, pengembalian dana tanpa kepastian… Ditambah dengan masalah seperti pengisian saldo e-wallet yang gagal dan masalah menggunakan PayLater, pengalaman belanja konsumen menjadi sebuah “petualangan.”
Bagaimana kita dapat melindungi diri kita sendiri?
Meskipun Kementerian Perdagangan mengklaim telah menyelesaikan sebagian besar pengaduan, 34 kasus yang melibatkan barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata masih tertunda. Menghadapi situasi ini, kita tidak bisa tinggal diam.
Berani bersuara: Jika Anda menemukan penjual yang menghindari tanggung jawab garansi, jangan menderita dalam diam. Anda dapat mengajukan pengaduan melalui saluran resmi Kementerian Perdagangan: WhatsApp 0853-1111-1010 atau kirim email ke [email protected]
Simpan bukti: Struk pembelian, kartu garansi, dan riwayat percakapan dengan penjual—jangan sampai ada yang terlupakan.
Kenali jalur hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia menetapkan bahwa pedagang bertanggung jawab atas kualitas produk mereka. Jika konsumen mengalami kerugian akibat kesalahan pedagang, pedagang harus menanggung tanggung jawab tersebut.
Data dari tahun 2025 menjadi peringatan: Hak-hak konsumen perlu diperjuangkan! Bagikan artikel ini untuk mengingatkan teman-teman yang berencana membeli kendaraan listrik agar memastikan untuk memeriksa detail garansi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran!
Previous
Siapa yang memberikan kompensasi atas kebakaran baterai? Pemilik mobil BYD di Indonesia kini memiliki asuransi eksklusif; apakah mobil Anda diasuransikan?
Read More
Next
Saat ini, banyak pemilik mobil lebih memilih untuk terus mengendarai kendaraan bermesin pembakaran internal mereka yang sudah berumur daripada beralih ke mobil listrik bekas. Menurut Anda, apakah sikap ini masuk akal? Jika Anda hendak membeli mobil listri
Read More