"Apakah pemerintah menawarkan subsidi atau kebijakan preferensial lain untuk kendaraan listrik?"
By Evelyn
November 11th, 2025
77 views
🇮🇩 Subsidi dan Insentif Utama Saat Ini
Menurut informasi yang dirilis oleh pemerintah Indonesia, insentif yang berlaku saat ini terutama meliputi: Pengurangan Pajak: Untuk kendaraan listrik murni impor, pemerintah Indonesia memberikan pembebasan penuh bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak konsumsi (PPN). Insentif impor kendaraan utuh (CBU) ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Selain itu, kendaraan listrik murni yang memenuhi standar tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40% berhak mendapatkan pengurangan PPN sebesar 10%.
Insentif Kendaraan Hibrida: Selain kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan dukungan untuk kendaraan hibrida. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menanggung Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hibrida selama satu tahun.
Subsidi Sepeda Motor Listrik: Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar 7 juta Rupiah (sekitar 3.377 RMB) untuk pembelian sepeda motor listrik baru dengan minimal 40% komponen produksi dalam negeri. Subsidi sebesar yang sama juga tersedia untuk konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi sepeda motor listrik di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Previous
"Apakah lebih baik membeli mobil sekarang, atau menunggu sampai polis asuransi berubah tahun depan?"
Read More
Next
Saat ini, banyak pemilik mobil lebih memilih untuk terus mengendarai kendaraan bermesin pembakaran internal mereka yang sudah berumur daripada beralih ke mobil listrik bekas. Menurut Anda, apakah sikap ini masuk akal? Jika Anda hendak membeli mobil listri
Read More